Tarif Kapal Kelas Ekonomi akan Naik 30%
Selasa, 10 Apr 2007 12:54 WIB
Jakarta - Penumpang kapal laut kelas ekonomi siap-siap menerima kado kenaikan tarif. Saat ini Departemen Perhubungan (Dephub) tengah mengkaji kenaikan tarif kapal laut kelas ekonomi hingga 30 persen."Akan dikaji untuk dinaikkan sebesar 30 persen dari Rp 320 per penumpang per mil menjadi sekitar Rp 400 per penumpang per mil," kata Kepala Bagian Penarifan dan Pelaporan Biro Perencanaan Setjen Dephub, Agung Raharjo, di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/4/2007).Menurut Agung, tarif yang berlaku sekarang sudah sesuai KM 93 tahun 2002 tentang tarif penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri yang sudah berlaku selama 5 tahuan. Sehingga dinilai sudah tidak ekonomis lagi bagi perusahaan pelayaran.Pengkajian ini juga sudah melibatkan Indonesian National Shipowner's Association (INSA). Sebelumnya INSA meminta kenaikan tarif 100 persen sehingga mencapai Rp 700 per penumpang per mil."Alasannya karena itu sudah cost recovery sekitar Rp 700 per penumpang per mil. Namun akhirnya INSA menyetujui pengkajian kenaikan tarif 30 persen dengan syarat tarif harus dikaji dan dievaluasi setiap tahun," tutur Agung.Jika disetujui, tarif tersebut akan berlaku untuk 1.049 lintas kapal laut di seluruh Indonesia, tapi tidak untuk kapal roro penyeberangan. Tarif baru ini nantinya juga akan diterapkan sesuai sistem. Jika pada saat low seasons maka tarif bisa turun atau di bawah normal sedangkan untuk hari biasa diberlakukan tarif normal."Kalau sekarang ini kan fixed rate jadi pada waktu low seasons bisa saingan dengan harga moda pesawat terbang sehingga kalah bersaing," katanya.Rencana pengkajian tarif ini akan diserahkan kepada Menhub minggu ini. "Keputusannnya ada di menteri nanti menteri yang akan melihat kemampuan daya beli masyarakat untuk kenaikan tarif," katanya.
(ir/qom)











































