Triwulan I 2007
Pemerintah Bayar Restitusi Pajak Rp 7,317 Triliun
Selasa, 10 Apr 2007 15:12 WIB
Jakarta -
Hingga triwulan pertama 2007 pemerintah telah melakukan pembayaran restitusi PPN atau pengembalian pajak sebesar Rp 7,317 triliun. Pembayaran restitusi itu lebih tinggi 73,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 4,219 triliun.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, dalam acara CoffeeMorning dengan wartawan di Graha Sawala Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2007)."Peningkatan itu karena restitusi kuartal I tahun 2006 memang rendah dan karena adanya tambahan pencairan restritusi tunggakan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang direalisasikan pada kuartal I tahun 2007," ujar Darmin.Rendahnya pembayaran restitusi pada kuartal I 2006 yang sebesar Rp 4,219 triliun disebabkan oleh terkuaknya kasus Pademangan (restitusi fiktif). Kasus ini membuat petugas Ditjen Pajak sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran restsitusi.Darmin menjelaskan bahwa restitusi dibedakan menjadi dua yakni restitusi berjalan dan tunggakan. Restitusi yang tertunggak merupakan restitusi yang dimulai sejak tahun 2001 hingga September 2006 yang dibayarkan setiap triwulan. Pembayaran restitusi tertunggak itu dimulai pada September hingga November 2006 disebut pembayaran pada triwulan I. Dari total sebanyak 7.598 permohonan restitusi itu, pemerintah telah selesaikan sebanyak 1.352 permohonan restitusi senilai Rp 2,46 triliun dari total Rp 10,2 triliun.Untuk restritusi tunggakan triwulan II yang sudah diselesaikan sebanyak 2.441 permohonan senilai Rp 1,78 triliun, atau lebih rendah dari triwulan I sehingga dari September sampai Februari yang sudah selesai ada sebanyak 3.393 permohonan atau 49 persen dari total."Mengapa nilainya rendah, yang namanya restitusi itu tidak otomatis dibayar, karena bisa diterbitkan surat ketetapan bayar tapi juga bisa terbit nihil atau ditolak dan surat ketetapan kurang bayar dan wajib pajak harus tambah yang ketiga ini tidak banyak," jelas Darmin.
(hdi/ddn)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































