Buruh Tolak Rancangan Aturan UMP 2025, Ini Isinya

Buruh Tolak Rancangan Aturan UMP 2025, Ini Isinya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 25 Nov 2024 12:22 WIB
Ribuan buruh hari ini menggelar massa aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah hingga 10%. Aksi ini akan berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta.
Ilustrasi buruh/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025 dinilai sangat bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam usulan itu ditetapkan kenaikan upah minimum dibagi dalam dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (Ξ±), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal lain yang ditolak di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK).

"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Said menyatakan menolak keseluruhan draft Permenaker yang sedang dibuat Menaker tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Prabowo. Said mengancam bahwa buruh akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh.

"Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," ucapnya.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut, dirinya mendapat informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Di draft aturan tersebut, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andi Gani.

Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

(acd/acd)

Hide Ads