Pengusaha Minta PPN 12% Dikaji Ulang, Bikin Ongkos Produksi Mamin Bengkak

Pengusaha Minta PPN 12% Dikaji Ulang, Bikin Ongkos Produksi Mamin Bengkak

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 25 Nov 2024 13:48 WIB
Tax concept with wooden cubes. Tax payment reminder or annual taxation concept.
Foto: Getty Images/SmileStudioAP
Jakarta -

Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025. Kebijakan itu dinilai akan berdampak besar terhadap kenaikan harga bahan baku dan biaya produksi.

"Kenaikan PPN akan berdampak besar pada rantai pasok, kenaikan bahan baku dan biaya produksi," kata Ketua GAPMMI Adhi Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Ujungnya, kata Adhi, akan terjadi kenaikan harga jasa/produk yang melemahkan daya beli masyarakat sehingga utilitas penjualan tidak optimal. Terlebih pada produk pangan yang dinilai sangat sensitif terhadap harga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga" ujar Adhi.

Di sisi lain, konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi berkontribusi sebesar 53,08% terhadap PDB nasional, menunjukkan tren pelemahan. Pada Kuartal III-2024 konsumsi hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 sebesar 4,93%.

Industri makanan minuman disebut sebagai motor penggerak transaksi di berbagai pelaku ritel, baik di pasar tradisional maupun modern. Peningkatan omset dan peredaran uang melalui transaksi perdagangan dari berbagai kanal dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan negara.

ADVERTISEMENT

"Strategi ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi sektor perdagangan terhadap penerimaan negara," ucapnya.

Kenaikan PPN disebut akan berpotensi menekan pertumbuhan industri makanan minuman sehingga dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Padahal pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi menuju 8% yang perlu didukung semua sektor.

"GAPMMI berharap pemerintah akan memilih langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara. Misal dengan menerapkan ekstensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif. Apalagi sangat dimungkinkan dalam UU 7/2021 pasal 7 ayat 3 menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," imbuhnya.

Tonton juga video: Legislator PAN Sebut PPN 12% Bagaikan Buah Simalakama

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads