Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/11) ini ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mereka yang masih bekerja selama libur Pilkada berhak mendapatkan uang lembur.
Ketetapan terkait pemberian upah lembur itu sudah ditegaskan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis poin ketiga Surat Edaran itu.
Sementara itu, aturan upah lembur tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 31 aturan tersebut dijelaskan ada dua jenis waktu kerja yang dilakukan di Hari Libur Nasional. Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam seminggu. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari juga dengan total 40 jam seminggu.
Pada waktu kerja pertama, satu jam kerja pertama di hari libur hingga jam ketujuh dibayar 2 kali upah per jam. Kemudian pada jam kerja kedelapan dibayar upah 3 kali upah per jam, hingga pada jam kerja kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar upah 4 kali upah per jam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;
2. jam keenam, dibayar 3 kali Upah sejam; dan
3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali Upah
sejam.
Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu. Aturan yang tertuang mengharuskan perusahaan membayar 2 kali upah sejam pada jam pertama hingga jam kedelapan.
Lalu, jam kesembilan lembur harus dibayar 3 kali upah per jam; hingga jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.
"(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. (2) Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan," tulis Pasal 32 Ayat 1 dan 2 PP 35 Tahun 2021.
Sebagai simulasi, misalnya seorang pekerja dengan gaji setara UMR Jakarta atau Rp 5.067.381 dengan pola kerja 5 hari dan 40 jam dalam seminggu harus kerja lembur selama 8 jam di libur nasional. Mengacu pada aturan itu, besaran upah per jam yang berhak diterimanya adalah Rp 29.291.
Sehingga nilai dari dua kali upah sejam untuk jam pertama hingga jam kedelapan pekerja itu adalah Rp 58.582. Karena yang bersangkutan bekerja selama 8 jam, maka total upah lembur yang berhak ia terima karena kerja di hari libur Pilkada adalah Rp 468.656.
"Pelaksanaan pembayaran Upah Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," tulis Pasal 34 Ayat 3 aturan itu.
Saksikan juga video: Masuk Kerja saat Pencoblosan, Karyawan Dapat Upah Lembur! Ini Hitungannya
(fdl/fdl)