Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12%. Dengan kenaikan tarif PPN ini, pengusaha menilai sektor formal semakin terbebani.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengaku pihaknya merasa semakin terbebani apabila kenaikan tarif PPN jadi 12% tetap berlaku. Apalagi kondisi perekonomian juga belum pulih kembali.
"Ya, jadi kita juga, karena kami merasa saat ini kan dengan kondisi seperti ini, kita ini akan memang mempersulit ya dengan penambahan PPN, perkembangan PPN jadi 12 persen," kata Shinta saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan sektor formal akan semakin terbebani apabila adanya kenaikan tarif pajak. Sebab, pihaknya juga tetap membayar pajak untuk sektor formal. Jika tarif PPN naik, tentunya dapat semakin menekan sektor formal dalam negeri.
"Dan ini juga akan lebih membebani, terutama dari sektor formal. Karena kami yang membayar pajak itu kan sektor formal. Ini nanti akan, akan lebih menyulitkan lagi kita membuat sektor formal kita," jelas Shinta.
Meski begitu, dia mengapresiasi pemerintah saat ini mendengar sekaligus mempertimbangkan sejumlah pihak yang menolak. Dia pun tetap menunggu keputusan pemerintah ke depannya, termasuk tawaran memberikan stimulus.
"Memang kita melihat dari situasi pada saat ini, memang kondisi akan menyulitkan kalau ini dilaksanakan saat ini. Nah, ada upaya pemerintah untuk mau mempertimbangkan, tapi mau dilihat, mungkin mempelajari stimulus dan lain-lain. Nah, kami mau lihat dulu stimulusnya itu apa," jelas Shinta.
Lihat juga video: Luhut Sebut Pajak 12% Diundur