PPA Tetapkan 2 Syarat Calon Kreditor Dipasena
Rabu, 11 Apr 2007 17:48 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan 2 syarat utama bagi investor yang berminat mengikuti tender perusahaan tambak udang terpadu PT Dipasena Citra Darmaja. Syarat itu adalah, pertama, investor merupakan pemain atau mempunyai bisnis di bidang aquaculture. Kedua, investor sanggup membuktikan memiliki dana minimal Rp 1,7 triliun untuk pengembangan plasma.Hal tersebut disampaikan Dirut PPA M Syahrial di sela PPA Business Forum di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu (11/4/2007).Perusahaan investasi tetap diperkenankan mengikuti tender selaku partisipan dalam konsorsium, asalkan perusahaan utama dalam konsorsium itu harus bergerak di aquaculture.Bisnis aquaculture yang harus dimiliki investor tidak mutlak harus di bidang tambak udang tapi bisa juga di bidang aquaculture lainnya seperti perikanan atau pakan udang.Dana 1,7 triliun merupakan bukti investor memiliki komitmen untuk pembiayaan plasma ke depannya. Investor harus bisa membuktikan ketersediaan dana selambat-lambatnya 21 Mei 2007."Kalau tidak mampu menyampaikan bukti tidak usah ikut bidding tanggal 22 Mei-nya," cetus Syahrial.Berikut jadwal pelaksanaan tender Dipasena:Registrasi uji tuntas dimulai pada 9 April-14 Mei 2007.Uji tuntas 9 April-21 Mei 2007.Penyampaian penawaran 22 Mei 2007Pemberitahuan pemenang lelang 25 Mei 2007.Serah terima dokumen aset pada Juni 2007.
(ddn/qom)











































