Podcast: Kejar Setoran Lewat PPN dan Tax Amnesty

Tolak Miskin

Podcast: Kejar Setoran Lewat PPN dan Tax Amnesty

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 29 Nov 2024 08:45 WIB
Podcast Tolak Miskin
Foto: Tim Infografis/Luthfy Syahban
Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% pada 2025 mendatang. Kebijakan ini ramai ditentang oleh masyarakat lantaran kondisi ekonomi yang masih lesu dan penuh tantangan.

Belum selesai ribut-ribut soal PPN, pemerintah juga memunculkan wacana pengampunan pajak jilid sekian di tahun yang sama. DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya peraturan tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.

Meski kedua kebijakan ini masih belum ada aturan pelaksananya, tapi masyarakat sudah mulai geram sama cara pemerintah dan berspekulasi soal kejar setoran untuk pembiayaan proyek-proyek baru pemerintah.

Bagaimana pandangan ekonom soal rencana ini dan kenapa pemerintah harus kejar pembiayaan lewat pendekatan ini?

Dengarkan diskusinya bersama ekonom senior, Tauhid Ahmad, dalam episode terbaru Podcast Tolak Miskin: Kejar Setoran Lewat PPN dan Tax Amnesty. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.

(eds/eds)


Hide Ads