102 iPhone 16-iPad Disita Bea Cukai, Mau Dilelang?

102 iPhone 16-iPad Disita Bea Cukai, Mau Dilelang?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 29 Nov 2024 13:16 WIB
Bea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang-barang ilegal yang berhasil ditindak bersama aparat penegak hukum. Barang tersebut mulai dari iPhone 16 hingga miras.
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Bea Cukai Soekarno Hatta bersama aparat penegak hukum berhasil menindak barang-barang ilegal yang diselundupkan masuk Indonesia. Barang tersebut di antaranya 102 unit handphone/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 yang masih dilarang untuk diperjualbelikan di Tanah Air.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan barang tersebut masuk dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta. Ada indikasi barang tersebut akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan kini berstatus barang dikuasai negara (BDN).

"Yang kita tegah pada hari ini adalah pemasukan handphone 16 dia via Batam dan tentunya kalau lewat Batam harus membayar bea masuk dan itu tidak dilakukan. Masuknya dari bawaan penumpang dan barang kiriman juga ada," kata Askolani di Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menyebut keseluruhan barang itu, utamanya iPhone 16 akan dimusnahkan seluruhnya untuk menjaga industri dan ekonomi dalam negeri. Tidak ada yang akan dilelang.

"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penindakan barang dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Dalam Pasal 35 PP Nomor 46 Tahun 2021, dijelaskan bahwa alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi berupa barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial. Selain itu, jumlahnya paling banyak dua unit dengan merek dan model/tipe yang sama maupun berbeda.

Kemudian dalam Permendag Nomor Tahun 2024, di pasal 34 ayat 7a dijelaskan pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per orang untuk satu kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun. Di ayat 7b disebut pemasukan barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 unit per pengiriman.

Selain itu, iPhone 16 memang masih dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia berdasarkan ketentuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal itu dikarenakan Apple selaku produsen belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Kita sejalan dengan Permendag dan ketentuan Kemenperin untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita," imbuhnya.




(acd/acd)

Hide Ads