Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) akan dilakukan sebelum 25 Desember 2024. Hal ini menyusul pengumuman kenaikan Upah Minimum (UM) sebesar 6,5% pada hari ini.
Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses pembuatan timeline pengupahan 2025. Dalam rencana besarnya, upah minimum regional baik itu di provinsi, kota/kabupaten, hingga Upah Minimum Sektoral (UMS) akan diumumkan di akhir tahun.
"Kita kejar (penetapan UMR). Kan sebenarnya sesudah ini Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli berharap, pemerintah daerah Provinsi maupun kota/kabupaten dapat bersinergi dalam mempercepat proses penggodokan besarannya maupun melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Nanti akan ada juga kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapat sinergi yang baik," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah mengumumkan kenaikan UM 2025 sebesar 6,5%. Saat ditanya lebih lanjut apakah besaran tersebut sudah sesuai dengan harapan pengusaha dan buruh, Yassierli tak berkomentar banyak. Namun ia berharap demikian.
"Hopefully ya. Dan saya yakin Insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman APINDO bisa memahami. Ini adalah yang terbaik," kata dia.
Sebagai informasi, keputusan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah 6%. Namun, pada akhirnya ditetapkan 6,5% setelah ada pertemuan dengan pimpinan buruh.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5%" kata Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
(fdl/fdl)