Pemerintah Usul Badan Khusus Pengelola Pertambangan

Pemerintah Usul Badan Khusus Pengelola Pertambangan

- detikFinance
Kamis, 12 Apr 2007 17:52 WIB
Jakarta - Daerah pertambangan yang tidak dikelola sesuai kontrak oleh kontraktor tambang akan diambil alih pemerintah untuk dijadikan cadangan pertambangan negara. Nantinya akan ada badan khusus yang mengelola cadangan tambang tersebut.Hal ini disampaikan Dirjen Minerbapabum ESDM Simon Sembiring di sela-sela peluncuran ICI bertajuk Mastering the Coal Market by Using ICI di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/4/2007)."Yang dimaksud cadangan negara ada dua, bisa untuk kepentingan domestik, atau untuk konservasi," ujarnya.Selain mengelola cadangan negara, badan itu sekaligus menangani langsung perjanjian-perjanjian pertambangan di Indonesia. Pembentukan badan itu merupakan salah satu usul pemerintah dalam RUU Minerba.Selain badan, ada dua opsi lain terkait pihak yang akan menangani langsung perjanjian ataupun kontrak pertambangan di Indonesia. Pertama adalah pembentukan BUMN baru yang murni atau belum terdaftar di bursa. Sedangkan kedua adalah pembentukan BUMD agar bisa bersentuhan langsung ke tingkat daerah yang memiliki wilayah pertambangan.Sebelumnya RUU Minerba ditargetkan selesai pada Maret 2007 kemarin. Namun hingga masa reses tiba DPR belum juga kunjung menyelesaikannya. Menurut Simon diperkirakan RUU ini baru bisa diselesaikan pada bulan Juni 2007. (lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads