Dari Habibie ke Prabowo, Siapa Presiden yang Paling Tinggi Naikkan UMP?

Dari Habibie ke Prabowo, Siapa Presiden yang Paling Tinggi Naikkan UMP?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 02 Des 2024 12:06 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.
Ilustrasi Pekerja dengan Upah Minimum/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan naik 6,5%. Saat ini aturan terkait penetapan besaran gaji terendah itu masih digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terlepas dari itu, hampir setiap tahunnya pemerintah melakukan penyesuaian upah minimum dengan formula dan besaran berbeda-beda. Dalam catatan detikcom secara keseluruhan sejak era reformasi rata-rata kenaikan upah minimum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin merupakan yang terkecil.

Kala pemerintahan Presiden BJ Habibie yang singkat itu (1998-1999), kenaikan UMP rata-rata 15,42% per tahun. Kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 1999-2001, kenaikan UMP mencapai 24,82% setiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata upah minimum naik 21%. Kemudian lanjut lagi ke masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2014 yang rata-rata naik 12,69% per tahun.

Barulah masuk ke pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja berakhir tahun ini, yang secara keseluruhan pada periode pertama hingga pertengahan periode pemerintahannya (2015-2021), upah minimum rata-rata naik 8,66% setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

Secara rinci dalam catatan detikcom, pada 2017 silam Kemnaker menetapkan kenaikan UM sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Selanjutnya, pada 2018 UM Juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UM 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada kenaikan pada UM 2021 secara nasional. Karena itulah, besaran UM masih mengacu pada tahun sebelumnya. Perlu diiingat, saat itu wabah COVID-19 sedang tinggi-tingginya melanda dan menjadi masa sulit bagi sektor ekonomi.

Namun ada beberapa provinsi yang memutuskan tetap menerapkan kenaikan besaran standar gaji minimal di wilayahnya, seperti di antaranya Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. upah minimum 2021 di Jawa Tengah meningkat 3,27% dibanding setahun sebelumnya. Sementara, upah minimum 2021 DI Yogyakarta naik sebesar 3,54%.

Tidak lama berselang, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang disahkan Presiden RI Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Sejak saat itu, penetapan upah minimum pun mengacu pada aturan tersebut serta Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perhitungan BPS yang diungkap Kemnaker, rata-rata penyesuaian upah minimum 2022 senilai 1,09% atau Rp 2.725.504 dari sebelumnya Rp 2.672.371. Kemudian pada 2023 besaran ini naik lagi dari Rp 2.725.504 menjadi Rp 2.923.309 atau 7,25%.

Lalu, pada 2024 rata-rata UMP Indonesia naik menjadi Rp 3.113.359 dari sebelumnya Rp 2.923.309. Artinya di sisa kepemimpinan Jokowi, upah minimum rata-rata RI naik 6,1%.

Terakhir seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, untuk besaran upah minimum tahun depan Presiden Prabowo Subianto meminta naik hingga 6,5%. Dengan asumsi itu, maka rata-rata upah minimum 2025 RI berada di kisaran Rp 3.315.727.

(fdl/fdl)

Hide Ads