Curhat Pengusaha AMDK Tidak Bisa Angkut Barang Saat Libur Nataru

Curhat Pengusaha AMDK Tidak Bisa Angkut Barang Saat Libur Nataru

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 02 Des 2024 12:10 WIB
Ilustrasi AMDK
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terancam tidak bisa mendistribusikan produksinya pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pasalnya, truk logistik sumbu 3 yang mengangkut AMDK merupakan salah satu kendaraan yang dilarang beroperasi pada periode libur Nataru.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat menyampaikan keluhan dari industri AMDK terhadap kebijakan pelarangan tersebut. Menurutnya, dalam menetapkan kebijakannya terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 itu, pemerintah hanya melihatnya bahwa satu-satunya cara agar lalu lintas orang lancar yaitu dengan cara barang tidak boleh bergerak.

"Tapi, pemerintah mungkin tidak memperhatikan bahwa orang-orang yang bergerak ini membutuhkan konsumsi air juga. Nah, itu yang pemerintah mungkin belum pertimbangkan secara khusus dalam keputusan yang diambil hampir dua tahun terakhir ini," ungkap Rachmat di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Rachmat mengungkapkan dengan adanya pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru dan hari-hari besar keagamaan lainnya, itu akan meningkatnya biaya produksi bagi industri AMDK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami harus building stock, yang mengakibatkan working capital yang menumpuk, dan itu tidak produktif," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, industri AMDK ini umur penyimpanannya maksimum hanya 2x24 jam. Itu disebabkan karena AMDK itu adalah barang yang fast moving consumer goods (FMCG) atau produk yang sangat laku terjual dengan cepat dan memiliki harga yang begitu terjangkau.

"Jadi, begitu diproduksi di pabrik, AMDK itu harus segera dikirim dan disalurkan ke konsumen melalui jejaring kita, distributor, agen, sub agen dan seterusnya sampai outlet," ujarnya.

Apalagi, katanya, konsumen AMDK di kota-kota besar di Indonesia sangat tinggi permintaannya di saat libur panjang seperti Nataru dan Lebaran. "Nah, bayangkan jika suplainya dibatasi, kemudian konsumsinya meningkat, yang terjadi adalah otomatis di tingkat dasar akan mengambil opportunity dengan menaikkan harga yang tidak terkendali," tukasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rizal, mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk mempertimbangkan pengkajian ulang terhadap bahan pokok yang masuk ke dalam barang yang dikecualikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan truk sumbu 3 agar menambahkan AMDK di dalamnya. Dia beralasan AMDK saat ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat.

"Jadi, sudah masuk dalam kebutuhan strategis bagi masyarakat dan patut dikecualikan dalam kebijakan pelarangan tersebut," ujarnya.

Karena sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, lanjutnya, rantai distribusi produknya pun tidak boleh terganggu. "Jika sampai terganggu, sama dengan kebutuhan pokok lainnya, itu akan menyebabkan kelangkaan AMDK dan akan membuat masyarakat menjadi resah," katanya.

Menurutnya, adanya aturan pelarangan saat libur Nataru nanti dan juga libur-libur keagamaan lainnya, itu akan mempengaruhi daya saing produknya karena harganya menjadi mahal akibat terjadinya kelangkaan pasokan.

Karenanya, katanya, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, supaya aspirasi dari industri bisa dipertimbangkan.

(rrd/rir)

Hide Ads