Antam Akan Dikenai Royalti Logam

Antam Akan Dikenai Royalti Logam

- detikFinance
Jumat, 13 Apr 2007 12:20 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana mengganti royalti Antam dari ore (bijih) menjadi royalti logam. Royalti logam ini akan direalisasikan dalam PP yang akan segera disusun.Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring menyatakan, PP tersebut merupakan pelaksana dari RUU Minerba yang tengah di-pending pembahasannya karena DPR sedang reses. "Kalau nanti di RUU Minerba ada aturan yang mengharuskan membangun smelting, maka royaltinya ya untuk logam. Nggak bisa lagi jual ore. Antam juga nanti dilarang," ujarnya di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (13/4/2007). Namun menurut Simon, pemerintah akan memberikan tenggat waktu bagi Antam sebagai masa peralihan. Royalti logam ini juga akan dikenakan pada perusahaan tambang Rio Tinto.Menurut Simon, Rio Tinto memang sempat keberatan dengan royalti logam tersebut. Namun akhirnya Rio Tinto bersedia menerima usulan pemerintah tersebut.Simon menambahkan bahwa pemerintah selama ini belum memiliki peraturan tentang royalti logam. Namun bagi pemerintah, hal itu bukan masalah. Selain royalti, pemerintah juga sudah menyetujui permohonan pajak nail down (berlaku tetap) untuk Rio Tinto. Rio Tinto merupakan perusahaan tambang mineral asal Australia yang berniat menambang di Lasamphala, Sulawesi dengan investasi lebih dari US$ 1 miliar. Saat ini perpanjangan kontrak Rio Tinto masih menunggu restu DPR. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro sempat mendesak agar negosiasi cepat diselesaikan. (lih/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads