Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Dalam periode tersebut, harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10%.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga (KL) dan stakeholder terkait. Dari rapat itu, dihasilkan agar diberikan dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik.
"Dalam rangka optimalisasi harga tiket pesawat saat Nataru 2024-2025, telah dilakukan rapat koordinasi lintas KL dan stakeholder dengan berkesempatan pemberian dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik," kata Dudy, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Setidaknya, ada empat dukungan yang diberikan. Pertama, opsi penambahan jam bandar udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam. Kedua, potongan 50% untuk tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Ketiga, penurunan fuel surcharge dari 10% menjadi 2% untuk tipe jet dan dari 25% menjadi 20% untuk tipe propeller. Lalu yang keempat atau yang terakhir ialah potongan harga jual avtur.
"Pemberian potongan harga jual avtur di 19 bandara dengan rentang harga Rp 700 s.d 980 per liter. Berlaku selama Desember 2024," ujarnya.
Di samping itu, sebagai upaya dalam menurunkan harga tiket pesawat selama periode Libur Nataru 2024-2025, Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan tiga produk hukum baru.
Pertama, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 15 Tahun 2024 Tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge). Kedua, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada penyelenggara bandara/badan usaha bandar udara.
Lalu yang ketiga ialah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU tahun 2024 Pengurangan Tarif Jasa Kebandarudaraan. Selain itu, sosialisasi pengawasan dan evaluasi dilakukan selama implementasi kebijakan Nataru.
(shc/rrd)