Setiap tahunnya pemerintah memberlakukan pembatasan kendaraan jelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama kendaraan besar seperti truk sumbu tiga.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat berharap, tahun ini pemerintah mengecualikan angkutan AMDK dari aturan pembatasan tersebut.
Rachmat menuturkan, pada 2019 lalu, pemerintah pernah mengeluarkan keputusan bahwa untuk industri tertentu termasuk di dalamnya produk AMDK itu diperbolehkan melintas selama periode pembatasan libur panjang nasional dalam hal ini Lebaran ataupun Nataru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, kemudian pemerintah mengubah kebijakannya pada 2023 dengan mengeluarkan AMDK dari barang yang dikecualikan. Dan sampai sekarang kami pun belum tahu alasannya apa," tutur Rachmat dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Rachmat mengakui konsumen sangat tinggi permintaannya untuk produk AMDK apalagi di saat libur panjang. "Nah, bayangkan jika suplainya dibatasi, AMDK ini bisa langka dan masyarakat akan sulit mendapatkannya. Jika pun ada, harganya pasti sangat mahal," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rizal berharap pemerinmtah segera mengevaluasi kembali Surat Kesepakatan Bersamanya (SKB) untuk memasukkan AMDK dalam pelarangan truk sumbu 3 atau lebih untuk beroperasi saat Nataru mendatang. Dia beralasan AMDK saat ini sudah tergolong ke dalam kebutuhan pokok masyarakat yang tidak boleh langka di masyarakat sama halnya seperti sembako.
Bila tidak kata Rizal, bisa berpotensi menimbulkan praktik penimbunan barang, yang pada akhirnya menyebabkan kenaikan harga. "Dan tentu saja berdampak lagi pada masyarakat sendiri sebagai konsumen," ucapnya.
Karenanya, kata Rizal, Kemenperin mengusulkan agar SKB tersebut mempertimbangkan pengkajian ulang terhadap bahan pokok yang masuk ke dalam barang yang dikecualikan dengan memasukkan AMDK.
(rrd/rrd)