Carrefour Tak Bisa Mengelak Lagi Denda KPPU

Carrefour Tak Bisa Mengelak Lagi Denda KPPU

- detikFinance
Jumat, 13 Apr 2007 15:58 WIB
Jakarta - Upaya PT Carrefour Indonesia untuk mencari banding ke tingkat Mahkamah Agung (MA) atas putusan denda Rp 1,5 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas.MA telah menguatkan putusan KPPU tersebut dengan putusan MA Nomor 01 K/KPPU/2006 yang sebelumnya diajukan kasasi oleh Carrefour pada 18 Januari 2007.Dengan putusan MA ini, Carrefour wajib membayar denda Rp 1,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk itu KPPU akan meminta PN Jaksel segera melakukan upaya eksekusi.Demikian diungkapkan oleh anggota KPPU Tadjuddin Noer Said saat konferensi pers di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat 913/4/2007). Tadjuddin sebelumnya adalah ketua majelis komisi dalam penanganan perkara Carrefour.Dalam perkara ini Careffour terbukti melakukan perbuatan menghalangi pesaingnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkuatan dengan cara memberlakukan persyaratan minus margin.Persyaratan minus margin ini mengakibatkan salah satu pemasok Carrefour menghentikan pasokannya kepada pesaing Carrefour yang menjual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan gerai Carrefour.Persyaratan minus margin membuat pemasok Carrefour jadi ketakutan untuk memasok ke pesaing Carrefour. Menurut Tadjuddin, minus margin itu merupakan salah satu syarat perdagangan (trading term) yang tidak dilarang. Namun Carrefour dalam realisasinya melakukan penyimpangan. Oleh Carrefour, pemasok yang ketahuan memberikan harga lebih murah ke pesaingnya didenda dan harus membayar selisih harga tersebut.Putusan MA ini mengharuskan Carrefour Indonesia menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada pemasok serta menghukum dengan membayar denda Rp 1,5 miliar. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads