Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan layanan baru dalam Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), yakni deposit pajak. Sistem ini bisa dipakai mulai Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan deposit pajak akan menampung setoran lebih bayar wajib pajak yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar. Meski begitu, dalam pelaksanaannya dapat dicairkan kapan saja ke rekening.
"Apakah deposit pajak ketika sudah masuk bisa diminta kembali? Jawabannya bisa. Jadi prosedurnya bisa melalui permintaan pengembalian karena memang kan belum terikat dengan jenis pajak apapun, maka silakan nanti diajukan permohonan pengembalian, nanti bisa dikembalikan ke nomor rekening," kata Dwi dalam Kegiatan Edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal proses pengembalian deposit pajak, diklaim tidak ada pemeriksaan. Untuk memastikan proses pengembalian berjalan aman dan lancar, wajib pajak harus memastikan nomor rekening valid.
"Satu hal yang penting, update data nomor rekening. Pastikan nomor rekening yang benar, valid. Jadi proses pengembalian dana bisa diproses aman dan lancar," jelasnya.
Menurutnya, konsep pengembalian dana ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak. "Pengajuannya bisa dilakukan kapan saja," tambahnya.
Sebagai informasi, deposit pajak merupakan salah satu menu dalam fungsi pembayaran yang tersedia di dalam Coretax System (CTAS). Fitur ini sebelumnya tidak terdapat dalam sistem yang lama di DJP Online.
Dengan adanya deposit pajak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum kewajiban perpajakan timbul. Pengisian deposit juga bisa dilakukan dengan membuat kode billing lewat kode jenis setoran 4111618-100.
(aid/rrd)