'Surat Cinta' Pajak Bakal Dikirim Lewat Coretax, Nggak Bakal Nyasar Lagi

'Surat Cinta' Pajak Bakal Dikirim Lewat Coretax, Nggak Bakal Nyasar Lagi

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 05 Des 2024 16:28 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti/Foto: Anisa/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) alias 'surat cinta' pajak akan dikirim lewat Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Sistem ini bisa dipakai mulai Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan adanya Coretax akan membuat SP2DK dari DJP ke wajib pajak tidak akan salah alamat lagi.

"Jadi nggak ada lagi cerita wah saya ditagih, saya nggak pernah terima suratnya, SP2DK saya nggak pernah terima. Karena ternyata, bisa jadi teman-teman kasih alamatnya, alamat wajib pajaknya bikin bingung, alamatnya, RT/RW-nya salah misalnya, nyasar suratnya, nah dengan seperti ini, ini tidak terjadi lagi," kata Dwi dalam Kegiatan Edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi menyebut SP2DK nantinya akan dikirimkan melalui portal Coretax di bagian 'dokumen saya'.

"(Sebelumnya dikirim pakai) amplop cokelat, amplop putih, kalau nanti nggak pakai amplop karena langsung masuk ke Coretax," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pengiriman SP2DK secara langsung menggunakan pos juga masih bisa terjadi. Dwi bilang metode lama tersebut tetap bisa dilakukan dengan pertimbangan tertentu.

"Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi apakah kemudian dokumen secara fisik tetap dikirimkan? Apabila memang diperlukan dan kemudian dengan pertimbangan tertentu SP2DK akan dikirimkan secara fisik, maka tetap dikirimkan fisik," imbuhnya.

Tidak hanya terbatas pada SP2DK, adanya Coretax akan membuat berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut akan menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya.

"Jadi kalau terkait dokumen perpajakan, sebenarnya nggak terbatas pada SP2DK. Apapun dokumen perpajakan ini, ini merupakan paradigma baru hubungan komunikasi antara DJP dan wajib pajak," pungkasnya.

(aid/rrd)

Hide Ads