Ekstensifikasi Pajak Karyawan Dimulai Hari Ini
Senin, 16 Apr 2007 11:58 WIB
Jakarta - Setelah Jakarta dan Surabaya, Ditjen Pajak akan memulai ekstensifikasi pajak karyawan di seluruh Indonesia mulai pekan ini.Hal tersebut disampaikan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Hasan Rachmany di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/4/2007)."Sesudah pengalaman Jakarta dan Surabaya, sekarang mulai hari ini, tanggal 16, itu yang namanya karyawan, melalui pendekatan kerja, sudah harus mulai seluruh Indonesia," ujarnya.Ekstensifikasi pajak, percaya atau tidak percaya menurutnya adalah suatu keharusan. Standar operasional Prosedur (SOP) ekstensifikasi pajak terus disempurnakan baik itu untuk ekstensifikasi Wajib pajak karyawan swasta, PNS, ekstensifikasi pajak di bidang properti, mall, perumahan mewah dan asosiasi industri."Planning kita dalam 2 bulan ini selesai SOP-nya. Sekarang kan sambil jalan ini, sedang kita lihat di mana titik-titik lemahnya. Mau kita tutupi," ujarnya.Untuk ekstensifikasi bagi karyawan PNS Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan bendaharawan pemerintah untuk memberikan NPWP.Perluasan basis pajak ini diharapkan dapat menjaring 13-15 juta calon wajib pajak baru sampai 2008. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, saat ini ada sekitar 3,7 juta wajib pajak. Melalui ekstensifikasi pajak, diharapkan ada peningkatan sekitar 7 juta wajib pajak pada tahun ini.Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan ekstensifikasi pajak bertujuan meningkatkan jumlah wajib pajak perorangan. Selain itu, meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan penyempurnaan administrasi perpajakan.
(ddn/qom)











































