Cek! Ini Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan Upah

Cek! Ini Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan Upah

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 10 Des 2024 18:41 WIB
Ilustrasi gaji naik
Foto: Getty Images/Pakin Jarerndee
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam aturan itu pemerintah provinsi wajib mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 11 Desember 2024.

Berikut ini daftar provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

1. Kalimantan Utara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Dikutip dari detiknews, UMP Provinsi Kalimantan Tengah 2025 Rp 3.473.621,04.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah HM Katma F Dirun mengatakan formula yang digunakan adalah UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024

ADVERTISEMENT

"Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," jelas Katma dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

2. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB pada Jumat (6/12) lalu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, I Gede Putu Aryadi.

Dikutip dari laman Dinaskertrans, hasil sidang menghasilkan rekomendasi resmi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025 sebesar Rp 2.602.931. Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.444.067.

3. Kalimantan Utara

Dikutip dari Antara, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkanUpah Minimum (UMP) Kaltara tahun 2025 naiksebesar 6,5% menjadi Rp3.580.160. Hal ini merupakan hasil dari rapat pleno, Sabtu (7/12) lalu.

4. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)2025. Sebagai acuan dari pemerintah pusat, kenaikan UMP diputuskan sebesar 6,5%.

Penjabat Gubernur Kalbar,Harisson di Pontianak, mengatakan dengan begitu telah ditetapkan kenaikan UMP Kalbar menjadi Rp 2.878.285 yang mulai berlaku pada Januari 2025. Kenaikan ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025,

5. Kalimantan Timur

Mengutip dari CNBC Indonesia, pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan UMP 2025 naik 6,5%. Pemerintah Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik Rp 218.456 dari UMP menjadi Rp 3.579.314 dari sebelumnya Rp 3.360.858.

6. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memastikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2025 naik sebesar 6,5% dari UMP 2024. Dengan begitu, UMP Sulsel 2025 akan naik menjadi Rp 3.657.527.

Kenaikan UMP Sulsel 2025 tersebut mencapai Rp 223.229 dari UMP Sulsel 2024. Diketahui, UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298.

"UMP (2025) tidak jadi soal, kita sampai pada UMP 2024 tambah dengan 6,5% sebagaimana ditetapkan oleh Kemenaker yang disampaikan oleh presiden," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas dikutip dari detiksulsel, (8/12/2024).

7. Riau

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22. Penetapan itu telah menerapkan kenaikan 6,5%.

Dikutip dari laman pemerintah Riau, penetapan tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

8. Sulawesi Tenggara

Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar Rp 187.587 atau 6,5% dari UMP tahun 2024. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy mengatakan UMP sebelumnya Rp 2.885.964, tahun depan akan menjadi Rp 3.073.551.

"Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat bersama Dewan Pengupahan," ungkapnya dikutip dari CNBC Indonesia.

9. Sulawesi Tengah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulteng Arnold Firdaus mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng tahun 2025 sebesar Rp 2.915.000.

Artinya, UMP 2025 naik 6,5% atau Rp 178.302 dari UMP 2024 sebesar Rp 2.736.698.

(acd/acd)

Hide Ads