Pemerintah dan DPR telah menyepakati belanja negara tahun 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun. Angka ini meningkat 8,9% dibandingkan APBN 2024.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN 2025 dirancang dengan defisit Rp 616,2 triliun atau 2,53 % dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya Sri Mulyani menyampaikan bahwa APBN 2025 akan dikelola secara hati-hati dengan menerapkan strategi pembiayaan anggaran yang efisien dan terukur. Pembiayaan anggaran yang dimaksudkan salah satunya yakni dengan penarikan utang.
"Termasuk pemanfaatan dan pengelolaan cash buffer dan fungsi treasury yang semakin dinamis sesuai perkembangan sektor keuangan," katanya.
Sri Mulyani mengatakan, anggaran belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun tersebut akan dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 2.701,4 triliun yang ditujukan untuk mendorong program prioritas pemerintah dibidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan dan energi dan perumahan.
Sementara untuk alokasi transfer ke daerah sebesar Rp 919,9 triliun yang ditujukan untuk mendukung, mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan yang inklusif.
Kemudian target pendapatan negara 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun. Pendapatan ini akan diperoleh melalui upaya pengumpulan sumber penerimaan negara dari pajak, Bea Cukai dan penerimaan negara bukan pajak secara maksimal.
Sebelumnya, Presiden Prabowo bakal menambal defisit APBN 2025 dengan pemenuhannya lewat pembiayaan anggaran oleh APBN. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang tersebut disusun pada era terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu pun masih diteken oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pemerintahan berganti.
Pembiayaan anggaran sendiri paling besar akan melakukan penarikan utang dengan perkiraan sebesar Rp 775.867.469.094.000. Kemudian ada juga pembiayaan investasi sebesar negatif Rp 154.501.300.000.000,00
Lalu pemberian pinjaman sebesar negatif Rp 5.442.108.851.000 dan pembiayaan lainnya sebesar Rp 262.000.000.000.
Di pasal 24 dijelaskan dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, SBN, dan/atau saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 24 ayat 4.
Tonton juga video: Maruarar Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Anggaran 3 Juta Rumah