UMP Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta di 2025, Dewan Pengupahan Sebut Pengusaha Sudah Legowo

UMP Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta di 2025, Dewan Pengupahan Sebut Pengusaha Sudah Legowo

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 11 Des 2024 21:45 WIB
ilustrasi gaji naik
Foto: Getty Images/iStockphoto/patpitchaya
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761. UMP itu naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 5.067.381.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkapkan bahwa besaran UMP tersebut ditelah disepakati oleh pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah pada Senin (9/12/2024).

"Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya, dan ditandatangani oleh Pj Gubernur," katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menceritakan bahwa pada rapat penetapan UMP tersebut, pengusaha tidak keberatan dengan nilai yang telah ditetapkan. Sementara untuk serikat pekerja sepakat.

"Pada saat rapat alhamdulillah dari sisi pengusaha legowo. Walaupun ada sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan dari serikat pekerja juga nggak terlalu banyak nuntut ya sudah clear," katanya.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 hingga saat ini belum ada kesepakatan dari serikat pekerja dan pengusaha. Sehingga penetepannya tidak berbarengan dengan UMP.

"Tapi beda dengan USMP, ada banyak perbedaan pendapat anatara serikat pekerja dengan pengusaha," katanya.

Perbedaan tersebut yakni serikat pekerja meminta ada 13 sektor yang dimasukkan dalam UMSP, sementara dari pengusaha hanya 5 sektor.

Sebanyak 13 sektor yang diajukan oleh serikat pekerja yakni konstruksi, kimia energi dan pertambangan, logam, elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum, farmasi dan kesehatan, tekstil, sandang dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, ritel, kelistrikan dan transportasi.

Untuk 5 sektor yang diajukan oleh pengusaha ialah sektor informasi dan komunikasi, pedagang besar dan eceran, otomotif dan kimia, jasa keuangan, produksi dan real estate. Lima sektor unggulan yang tersebut merujuk pada rilis dari kantor Bl perwakilan Jakarta.

Tonton juga video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads