Sistem Buruh Kontrak Tidak Manusiawi

Sistem Buruh Kontrak Tidak Manusiawi

- detikFinance
Selasa, 17 Apr 2007 12:38 WIB
Jakarta - Sistem kontrak yang sekarang banyak digunakan perusahaan-perusahaan dalam mempekerjakan buruh atau karyawan dinilai tidak manusiawi. Selayaknya diciptakan hubungan industrial yang lebih baik dan menguntungkan antara karyawan dan industri.Demikian salah satu usulan yang disampaikan Ketua Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia (Gasbiindo) Agus Sudono usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (17/4/2007)."Padahal dalam UU Tenaga Kerja, karyawan atau buruh yang bekerja 3 bulan harus menjadi karyawan tetap. Tapi itu dikalahkan oleh UU Dagang peninggalan Belanda, buruh bisa dikontrak karena pekerjaan sementara," cetus Agus.Dijelaskannya, sistem kontrak memang boleh dilakukan terhadap pekerjaan yang bersifat sementara seperti untuk proyek-proyek infrastruktur sementara seperti pembangunan gedung, jalan dan lain-lain.Sementara untuk buruh atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang operasionalnya tetap, maka mereka berhak diangkat sebagai karyawan tetap."Bayangkan saja ketika mereka berusia 40 tahun dan di PHK. Para buruh itu tidak mendapat jaminan apa-apa," ujar Agus.Gasbiindo mengusulkan, agar pemerintah membuat kebijakan yang bisa menciptakan hubungan industrial yang baik. "Sistem perburuhan Pancasila tidak dijalankan. UU tidak mengatur sanksinya," imbuh Agus.Dalam pertemuan tersebut, Wapres menurut Agus, menyambut baik usulan menaikkan upah kerja yang dihubungkan dengan kinerja yang dilihat melalui prestasi dan produktivitas pekerja. (bal/hdi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads