Minyakita Dijual Mahal, 41 Distributor Kena Sanksi

Minyakita Dijual Mahal, 41 Distributor Kena Sanksi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 13 Des 2024 17:29 WIB
penjual minyakita di surabaya
Foto: Aprilia Devi
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memberikan sanksi administratif kepada 41 distributor yang menjual harga Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini imbas dari harga Minyakita di tingkat konsumen dibanderol mahal.


Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin sempat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kota Bandung, Jawa Barat. Hasilnya, Rusmin menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen dibanderol di atas HET. Dia menduga salah satu penyebab kenaikan HET Minyakita di tingkat konsumen disebabkan adanya pelanggaran oleh pelaku usaha distribusi.


"Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan," ujar Rusmin dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.


Dia menyebut Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November-12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha distribusi. Dari total distributor itu, terdapat 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 sub distributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern. Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.

ADVERTISEMENT


Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menjelaskan terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer sehingga membuat harga Minyakita di atas HET. Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng. Sesuai regulasi tersebut, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.


"Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," jelas Rusmin.


Dia menegaskan Kemendag bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET Minyakita sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Dia pun berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

(rrd/rrd)

Hide Ads