NRP Naikkan Harga Lampu 5%

NRP Naikkan Harga Lampu 5%

- detikFinance
Selasa, 17 Apr 2007 15:13 WIB
Jakarta - Keharusan menempel stiker Nomor Registrasi Produk (NRP) pada barang yang diperdagangkan dipastikan akan menaikkan harga jual lampu sekitar 5 persen.Ketentuan tersebut termuat dalam Permendag Nomor 14/2007 yang saat ini masih dibahas. Pada pasal 12 dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh NRP wajib mencantumkannya pada barang atau kemasan.Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo saat jumpa pers di Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/4/2007)."Stikernya sih murah, tapi orang yang ngerjainnya gimana? Kan akhirnya dibebankan ke konsumen," ujar John.Rencana kenaikan harga lampu ini disebabkan karena perusahaan harus menambah biaya untuk proses penempelan stiker tersebut. Selain itu, menurut Presidir PT Tjipto Langgeng Abadi Soetjipto Hadiprajitno pada kesempatan yang sama, penempelan stiker ini juga akan memperlambat waktu untuk sampai ke konsumen. "Belum lagi kalau stikernya mengalami keterlambatan, barang kan nggak bisa keluar jadinya," kata Soetjipto. Saat ini Permendag Nomor 14/2007 tersebut tengah dibahas dan rencannya baru akan diberlakukan pada 6 bulan lagi."Karena belum berlaku, makanya masih bisa kita koreksi," ujar John.Selain pasal 12 itu, Aperlindo juga mempertanyakan beberapa pasal lainnya. Seperti pasal 8 yang menyatakan bahwa pengawasan pra pasar terhadap barang produksi dalam negeri dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri."Masa barang dalam negeri diawasi bagian luar negeri?" ucap John. (lih/hdi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads