Petani Pertanyakan Dana Subsidi Bibit Rp 700 Miliar
Selasa, 17 Apr 2007 16:20 WIB
Solo - Sebagian besar petani di Jawa Tengah dipastikan tidak akan menikmati dana yang dialokasikan APBN untuk subsidi bibit sebesar Rp 700 miliar pada musim tanam kali ini. Aturan yang saling bertentangan membuat dana tersebut tidak sampai ke tangan petani. Para petani pun mempertanyakan ketidakjelasan dana tersebut. Hal tersebut mencuat dalam temu petani yang dilakukan anggota FPDIP DPR RI dari dapel Jateng V, Aria Bima, dalam kunjungan reses dengan para petani di desa Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (17/4/2007). Sardomo, salah seorang petani yang hadir, meminta kepada Aria Bima menjelaskan kemana larinya dana itu. "Kami menunggu-nunggu, katanya akan ada bantuan subsidi bagi petani dalam pengadaan bibit. Namun hingga musim tanam tiba tetap juga tidak ada kabarnya. Akhirnya kami mencari bibit sendiri karena harus segera menanam padi. Kami perlu tahu, kemana uang sekian banyak yang dijanjikan kepada kami itu," ujarnya. Bima lalu menjelaskan kesalahan mendasar ada pada kebijakan Departeman Pertanian yang menyalahi keputusan awal Pemerintah dengan DPR. Dalam kesepakatan itu, pengadaan bibit itu diserahkan kepada PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani sebagai BUMN dengan PSO. Namun dalam pelaksanaannya, Menteri Pertanian mengeluarkan SK yang mengintruksikan agar pengadaan bibit itu dilakukan dengan cara penunjukkan di masing-masing kabupaten. SK inilah, menurut Bima, yang menjadi sumber persoalan macetnya dana. Di lapangan tidak ada bupati yang bersedia melakukan penunjukkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mensyaratkan bahwa pengalokasian dana di atas Rp 50 juta harus melalui tender. "Saya sudah bertemu dengan sebagian besar bupati di Jawa Tengah dan semuanya menyatakan tidak berani melakukan penunjukkan itu. Mereka takut terjebak dalam persoalan hukum karena jika tetap menyalurkannya maka bisa saja para bupati ini didakwa melakukan korupsi karena menyalahi Keppres," papar Bima. "Lagipula tidak akan ada perusahaan di kabupaten yang mampu menyediakan bibit sebanyak itu. Selain itu harga yang dipatok Departemen Pertanian untuk pengadaan bibit itu Rp 4 ribu/kg, lebih rendah dari yang telah ditentukan Pemerintah dengan DPR yaitu Rp 5 ribu/kg. Tidak akan ada yang sanggup melaksanakan," lanjutnya. Karena persoalan inilah maka dana subsidi pengadaan bibit yang dialokasikan untuk Jawa Tengah hingga saat ini masih tertahan di Pemprov Jawa Tengah. Kepada petani Bima menjanjikan Komisi VI DPR akan segera memanggil Menteri Pertanian untuk menjelaskan keberadaan dana tersebut.
(mbr/qom)











































