Pemerintah akan memberi keringanan untuk pembelian kendaraan hybrid hingga listrik atau electric vehicle (EV). Keringanan yang diberikan dalam bentuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas tersebut akan diberikan pada kendaraan bermotor berbasis baterai atau EV atas roda empat sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Insentif itu akan dinikmati oleh mobil-mobil impor jenis hybrid maupun mobil listrik yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai lengkap (completely knocked down/ CKD).
"Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV atas impor roda tertentu CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai program yang sudah berjalan, juga masih diberikan pembebasan bea masuk EV CBU,"kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Airlangga mengatakan, sebesar 3% dari pajak tersebut akan ditanggung pemerintah.
"Terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPN untuk hybrid pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," ujarnya.
Di samping industri kendaraan listrik, Airlangga juga bilang kalau pemerintah memberikan stimulus untuk industri padat karya. Pemerintah memberikan insetif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah untuk yang gajinya sampai dengan 10 juta.
"Jadi dari Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPhnya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya. Nah ditambah lagi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dioptimalisasi," kata dia.
(acd/acd)