Pemerintah resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5% di tahun 2025 mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Mengutip laporan Aon terkait kenaikan upah 2025, pemerintah Indonesia sebelumnya diramal akan menaikkan gaji hingga 6,7%. Ramalan ini menjadikan Indonesia berada di posisi kedua negara Asia yang menaikkan upah tertinggi.
Sementara di posisi terakhir, Singapura menjadi negara dengan kenaikan upah terendah, yakni 4,4% di tahun 2025. Lantas, seberapa besar perbedaan UMP Indonesia jika dibandingkan dengan Singapura?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan detikcom, masih terdapat empat provinsi yang belum menetapkan UMP, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat. Dalam hal ini, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tertinggi.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta diketahui sebesar Rp 5.067.381. Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan sebesar 6,5% atau naik Rp 329.380 menjadi Rp 5.396.761 di tahun 2025.
Sementara itu, mengutip laman Morgan McKinley, diketahui rata-rata upah pekerja penuh waktu di Singapura sebesar 5.783 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp 68.636.113 (kurs: Rp11.870). Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional (NWC) Singapura juga meminta para pengusaha untuk menaikkan upah karyawannya yang digaji rendah.
Adapun NWC dalam hal ini menyarankan kenaikan upah sekitar 5,5% hingga 7,5% khusus buruh yang mendapat gaji di kisaran 2.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 29.671.500 (kurs: Rp11.870). Laporan itu juga meminta pengusaha untuk menawarkan upah bagi karyawan dengan kinerja baik sebesar 100 dolar Singapura hingga 120 dolar Singapura di tahun 2025.
Dengan begitu, para pekerja Singapura setidaknya menerima upah lebih dari Rp 30 juta dalam sebulan dengan catatan khusus berkinerja baik. Adapun surat edaran tersebut berlaku sejak 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 kendati tidak bersifat wajib.
(fdl/fdl)