Netflix cs Kena PPN 12% Tahun Depan, Begini Respons Airlangga

Netflix cs Kena PPN 12% Tahun Depan, Begini Respons Airlangga

Herdi Alif Al Hikam, Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 16 Des 2024 19:30 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto/Foto: Herdi Arif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikan PPN sebesar 12% ini juga menyasar layanan hiburan di platform streaming seperti Netflix hingga Spotify.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, enggan menanggapi ihwal ketetapan tersebut. Ketika disinggung tentang layanan streaming yang masuk dalam kategori barang mewah, ia pun enggan menanggapi.

"Ya, terima kasih," singkat Airlangga saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap, tarif layanan pada aplikasi akan mengikuti besaran pajak yang berlaku.

Artinya, biaya jasa layanan aplikasi tersebut akan naik saat kebijakan baru berlaku. PPN naik dari 11% menjadi 12% akan berlaku pada 1 Januari 2025. "(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

Adapun saat ini, tarif berlangganan Netflix dibuat beragam paket, mulai dari paket Mobile Rp 54.000/bulan, kemudian paket Basic Rp 65.000/bulan, paket Standard Rp 120.000/bulan, dan terakhir paket Premium Rp 186.000/bulan. Semua paket itu sudah termasuk pajak atau PPN 10%, bukan 11%.

(fdl/fdl)

Hide Ads