Ekonom: Saham Asing di Industri Strategis Harus Dibatasi
Rabu, 18 Apr 2007 10:13 WIB
Jakarta - Kepemilikan saham asing di industri strategis nasional sebaiknya memang harus dibatasi. Namun pembatasan tersebut harus jelas agar tidak berdampak negatif.Demikian diungkapkan oleh pengamat ekonomi dari Indef Fadhil Hasan menanggapi rencana pemerintah yang akan mengurangi kepemilikan saham asing hingga maksimal 49 persen pada industri bersifat strategis.Fadhil khawatir jika perumusan definisi strategis tersebut tidak jelas justru akan membuat kebingunan bagi para investor asing dan berdampak negatif."Akan memberikan dampak ketidakkonsistenan aturan itu sendiri dan pengaruhnya negatif terhadap investasi," ujar Fadhil ketika dihubungi detikFinance via telepon, Jakarta, Rabu (18/4/2007).Dilanjutkan Fadhil, untuk bidang usaha yang strategis memang harus ada pembatasan atas kepemilikan asing. Namun tentunya perumusan definisi strategis tersebut harus benar-benar jelas. Dalam perubahan PP nomor 20 tahun 1994 ini rencananya akan dibahas sejalan dengan perubahan PP tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 1994 kepemilikan saham asing dibidang usaha seperti penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi, pengolahan dan penyediaan air bersih/umum, perkebunan, jasa pengeboran migas bumi bisa mencapai 95-100 persen.PP tersebut rencananya akan diubah dan akan merunut pada UU Penanaman Modal yang baru. Porsi asing di industri di atas tidak boleh lagi mencapai 95-100 persen namun maksimal 49 persen.
(hdi/ir)










































