Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun

Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 17 Des 2024 10:16 WIB
Ilustrasi paspor
Biaya Bikin Paspor Terbaru/Foto: Chuk Shatu Widharsa/detikJatim
Jakarta -

Pemerintah secara resmi memberlakukan besaran tarif atau harga bikin paspor terbaru yang berlaku mulai hari ini. Perubahan tarif pembuatan paspor tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau tepat dua hari sebelum lengser. Dalam hal ini harga bikin paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai hari ini, 17 Desember 2024.

Daftar Harga Bikin Paspor Terbaru

1. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000 per permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000 per permohonan.

ADVERTISEMENT

4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000 per permohonan.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.

7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.

Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.

Syarat Bikin Paspor

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Cara Bikin Paspor di Kantor Imigrasi

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Demikian daftar harga bikin paspor terbaru yang berlaku mulai hari ini hingga syarat dan cara bikinnya. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!

Simak juga Video 'Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads