Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% tidak sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Dia menjelaskan, kenaikan PPN ada di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tepatnya UU nomor 7 tahun 2021.
Airlangga bilang mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU HPP, hanya fraksi PKS saja yang menolak. Artinya, PPN bisa naik juga karena keputusan yang ada di DPR.
"Pertama PPN tahun depan kan yang tentukan itu UU, dan UU itu adalah hampir seluruh fraksi kecuali PKS, jadi yang tentukan bukan pemerintah kan," sebut Airlangga di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mengatakan pemerintah sendiri sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah di tengah kenaikan PPN jadi 12%. Misalnya saja, pemberian insentif biaya listrik sebanyak 50%.
"Kan banyak insentif diberikan, misalnya listrik 50% untuk pengguna 2.200 VA ke bawah. Itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta atau 97% dari pelanggan listrik itu menunjang daya konsumsi ke depan," sebut Airlangga.
Kemudian, pemerintah juga membebaskan bahan pokok penting, sektor pendidikan, kesehatan, hingga transportasi dari PPN. Selain itu, ada juga diskon PPN bagi komoditas yang banyak digunakan masyarakat macam tepung terigu hingga minyak goreng.
"Komoditas untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan Minyakita, itu kan sekarang PPN-nya tetap 11%, jadi tidak naik, nah 1% pemerintah yang tanggung," ungkap Airlangga.
(acd/acd)