Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M

Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 18 Des 2024 10:08 WIB
Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Senilai Rp 23 M
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Kabupaten Bekasi -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 83.306 baja lembaran lapisan seng (BjLS) dan 290 steel coil. Penyitaan ini dilakukan lantaran produk baja tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengawasan terhadap produk tersebut telah dilakukan sejak April 2024. Pihaknya menemukan produk tersebut beredar di Pontianak dan Yogyakarta.

"Ini pengawasannya sudah dilakukan, mulai dari bulan April 2024, kita menemukan produknya di Pontianak dan Yogyakarta. Jadi produk ini tidak sesuai standar mutu SNI atau standar nasional Indonesia," kata Budi saat melakukan Publik Ekspos di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut ada 83.306 lembaran BjLS dengan tipe GDG dan 290 steel coil dengan tipe GDA yang tidak memenuhi SNI. Hasil pengujian mutu berat lapisan seng masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan, misalnya rata-rata hasil uji 3 posisi berat lapisan seng untuk tipe GDG hanya mencapai 56,94. Padahal standar minimumnya 120.

"Kemudian ada juga bahan baku BjLS berupa galvanic steel coil dari berbagai merek, sebanyak 290 coil atau seberat 1.251.050 kg. Jumlah perkiraan nilai barang tersebut adalah Rp 23.764.110.000," jelas Budi.

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan, barang tersebut disita karena telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa dan Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pihaknya akan memanggil pelaku usaha untuk meminta keterangan. Kemudian pihaknya juga akan melakukan pengujian lebih lanjut produk baja tersebut ke laboratorium. Apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, produk baja tersebut akan dimusnahkan.

"Jadi apabila memang terbukti dugaan tadi, maka barang ini bisa dimusnahkan menjadi scrap. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari wujud komitmen pemerintah untuk melindungi pelaku usaha, untuk melindungi konsumen dan masyarakat, serta mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran dan harus tertib usaha. Jadi kita, masyarakat, konsumen, semua terlindungi," tambah Budi.

Simak juga Video 'Langkah Kemendag Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads