Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 203 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Dalam aturan tersebut, disebutkan kenaikan tukin ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh BIN telah memenuhi kriteria.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres tersebut, dikutip Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu dijelaskan, Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Perpres tersebut berlaku pada saat diundangkan. Perpres ini ditetapkan pada 16 Desember 2024 dan diteken Presiden Prabowo. Kemudian Perpres itu diundangkan pada tanggal yang sama. Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan BIN:
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Simak juga Video 'Muzani Ungkap Isi Rapat Tertutup Komisi I DPR dengan Kepala BIN':