Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan pada 2024 telah melakukan penindakan pelanggaran kepabeanan sebanyak 2.142 kasus.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan dari jumlah tersebut sebanyak 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor.
"Penindakan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah dilakukan di tahun 2023 hanya terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan," katanya di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani juga menyampaikan terdapat 1.198 kasus pihaknya temukan yang merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan. Jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Adapun saat ini, Bea Cukai telah memberlakukan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebanyak 10 alat yang ditujukan untuk membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara.
Mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional dan mencegah pelanggaran impor dan ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan efisiensi sistem logistik Indonesia.
"Sehingga dengan efisiensi ini harapan kita jumlah ekspor dan import akan meningkat dan kemudian kalau ini meningkat kita tahu dampaknya ekonomi akan tumbuh, investasi akan tumbuh, tenaga kerja bisa terserap lebih banyak dan multiplier efeknya kepada ekonomi Indonesia akan lebih baik," katanya.
Selain itu, Askolani menjelaskan alat ini juga bisa mendeteksi barang-barang terlarang seperti Narkotika dan barang limbah. Hal ini lantaran alat pemindai peti kemas dapat melihat secara keseluruhan isi dari kontainer tersebut.
"Semua isi akan bisa kita lihat terbuka lebih transparan dan tentunya speknya juga akan lebih canggih sehingga setiap barang yang ada di sana bukan hanya bentuk barang termasuk barang limbah, termasuk juga narkotika bisa kita lebih mudah, lebih cepat dan lebih transparan mendeteksinya," katanya.
Lihat Video: Bea Cukai Tindak 31 Ribu Kasus Penyelundupan dari Sejak Januari 2024