Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Tak cuma pegawai BIN, Prabowo juga menaikan tukin bagi para pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
Kenaikan tukin BNPB tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 204 Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB. Prabowo menandatangani Perpres tersebut pada 16 Desember 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan tukin pegawai di lingkungan BNPB sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga perlu diganti. BNPB juga telah mencapai kriteria reformasi birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi,Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres tersebut, dikutip Rabu (18/12/2024).
Kebijakan tersebut mencantumkan besaran penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan, mulai dari level terendah hingga tertinggi. Hal ini termasuk juga untuk Kepala BNPB.
Disebutkan pula, Kepala BNPB yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BNPB. Pemberian tukin ini juga berlaku sejak Perpres ini berlaku.
Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BNPB:
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000
Sedangkan untuk tukin Perpusnas, tertuang pada Perpres No. 205Tahun 2024 tentang Tukin Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional, yang juga diundangkan 16 Desember 2024.
Sama seperti tukin BNPB, pemerintah memutuskan menaikkan tukin pegawai Perpusnas karen dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga perlu diganti. Perpusnas juga telah mencapai kriteria reformasi birokrasi.
Perpres ini juga mengatur empat golongan pegawai yang dikecualikan dalam pemberian tukin. Antara lain ada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, hingga memasuki persiapan masa pensiun, serta diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai Perpusnas :
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000
Lihat juga Video: Dosen ASN Kemendikbudristek Sambut Gembira Tukin Turun 2025, Tapi...