Indonesian National Shipowners' Association (INSA) atau Asosiasi Pengusaha Pelayaran angkat bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum mengetahui dampak dari kenaikan PPN tersebut kepada industri pelayaran Indonesia. Hal ini lantaran ia belum mengetahui jenis barang apa saja yang dibebankan ppn 12%.
Namun Darmansyah memberikan gambaran di sektor pelayaran Indonesia tentang pajak. Ia mengatakan pajak sektor pelayaran ini menyangkut terkait dengan kargo dan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kargo ini pada saat dibebankan pajak 12%, kita belum tahu ya jenis kargonya apa aja belum tahu. Tapi dengan kargo yang kena pajak dari 11% menjadi 12% itu pada saat kita menagihkan pembayaran, kita akan dibebankan pajak tambahan," katanya di Kantor DPP INSA, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Darmansyah mengatakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% ini kalau melihat persennya tidak terlalu besar. Namun jika ini terkena terhadap kargo di sektor pelayaran akan berdampak besar bagi biaya operasional.
"Memang kenaikannya dari 11% ke 12% itu hanya 1%. Tapi kalau dilihat dari nilai nominalnya, itu signifikan sekali gitu, dan dampaknya kepada cost di sektor pelayaran cukup besar," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sejumlah barang dan jasa mewah, yang dikonsumsi masyarakat mampu akan dikenakan PPN 12%, di antaranya bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Penerapan kebijakan PPN ini dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta memastikan kesejahteraan masyarakat terlindungi.
"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Simak juga Video 'Daftar PPN Negara ASEAN: Indonesia-Filipina Paling Tinggi, Brunei 0%':