Petisi online muncul meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Walau sudah diumumkan hanya untuk barang mewah dan dibarengi pemberian insentif, semakin banyak masyarakat yang menandatangani atau mendukung petisi tersebut.
Petisi berjudul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' dimulai pada 19 November 2024 dan diinisiasi oleh akun Bareng Warga. Sampai berita ini dibuat, petisi tersebut telah mendapatkan sebanyak 92.557 tanda tangan atau dukungan, dengan tujuan 150.000 tanda tangan.
Inisiator petisi menilai kenaikkan PPN menjadi 12% justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," bunyi petisi tersebut.
Atas dasar itu, pemerintah dirasa perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," tulis mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 12% secara umum mulai 2025. Meski begitu, beberapa produk masih akan tetap dikenakan PPN 11% sepanjang tahun depan karena 1%-nya ditanggung pemerintah.
"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12) lalu.
Pihaknya juga telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar PPN 12% dikenakan untuk barang-barang mewah. Saat ini prosesnya, Kementerian Keuangan masih menggodok daftarnya.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," kata dia.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa ada kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak alias PPN 0% antara lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Simak juga Video 'Menaker soal PPN Naik Jadi 12%: Dipastikan Tak Memberatkan Pekerja':