Pengadaan Benih Padi Langsung Kini Punya Payung Hukum
Rabu, 18 Apr 2007 18:34 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya mengeluarkan payung hukum sebagai jaminan metode penunjukan dan pemilihan langsung untuk proyek pengadaan benih padi tidak melanggar ketentuan berlaku.Payung hukum tersebut berupa surat edaran bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Mentan Anton Apriantono, Jaksa Agung Aburahman Saleh, Kapolri Sutanto dan Kepala BPKP Didi Widayadi."Berlakunya mulai hari ini, dan mohon itu dilaksanakan segara. Bulan ini pengadaan benih harus sudah selesai," kata Mentan usai ikuti rapat di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta (18/4/2007).Di dalam rapat tersebut dilakukan penandatangan terhadap SEB. Rapat juga diikuti oleh Gubernur Jatim, Gubernur Jabar, Gubernur Jateng, Gubernur Lampung, Gubernur Sumsel dan Gubernur Sulsel."Mereka kan yang daerahnya produsen utama beras. Mereka dipanggil agar bisa langsung sosialiasikan SEB ini ke daerahnya," ujar Anton.Keluarnya payung hukum itu sendiri merupakan penegasan bahwa metode penunjukan dan pemilihan langsung pelaksana yang digariskan dalam proyek pengadaan benih padi tidak melanggar Keppres 88/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Institusi Pemerintah.Namun mengingat sejumlah kasus yang ditangani KPK beberapa waktu terakhir, para kepala daerah khawatir bila dikemudian hari proyek untuk menggenjot produksi beras 2007 tersebut akan menuai masalah hukum."Jagung dan Kapolri sudah tanda tangan, lalu siapa lagi yang akan tuntut? Yang tidak boleh ditolerir mark-up. Ada referensi harga dan kualitas benih untuk memagari agar negara tidak dirugikan," sambung Mentan.
(lh/qom)











































