Pengusaha buka suara merespons Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%. Kebijakan PPN ini dapat memukul pelaku usaha, contohnya kenaikan tarif hotel.
Kenaikan tarif hotel akan berdampak pada penurunan pengunjung ke hotel, terutama pada hotel kelas menengah ke bawah.
"Kalau kemudian PPN naik itu kan pasti dibebankan kepada harga. Kalau harga naik, permintaan akan turun. Sementara dari sisi permintaan sekarang ini, adanya pembatasan 50% perjalanan dinas itu dihilangkan, itu saja sudah sangat memungkul, ditambah lagi dengan harga naik," ujar Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono di Kantor APINDO, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin tidak ada orang yang kemudian menghinap atau mengunjungi. Itu implikasi dari PPN itu," terang Iwantono yang juga Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta.
Saat ini saja tingkat okupansi hotel hanya sekitar 55% untuk bintang 4 dan 5. Sementara okupansi hotel non bintang hanya 40%.
Dengan data tersebut, menurut Iwantono, hotel non-bintang kena imbas lebih besar.
"Jadi yang terkena itu kan hotel-hotel kecil itu yang ternyata di situ memang padar karya. Yang gede lumayan, karena hotel-hotel gede itu kan yang datang kan orang berduit, sehingga kenaikan harga sedikit tidak terlalu terasa. Tapi hotel yang bawah, yang datang kan kelas menengah ke bawah. Jadi harga naik sedikit, ya sudah, dia tidak beli, tidak nginep lagi," pungkasnya.
(ada/hns)