PT Indofood CBP Sukses Makmur selaku produsen produk Indomie menyatakan Indomie yang ditarik dari pasar di Australia merupakan produk yang diekspor secara tidak resmi. Ada importir di Australia yang tidak resmi mengedarkan produk tersebut di pasar Australia.
Meski ada produknya yang ditarik dari pasar, Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Gideon A. Putro menegaskan Indomie masih bisa dijual dan dipasarkan di Australia. Produk-produk yang bisa dipasarkan itu adalah produk yang diekspor secara resmi ke Australia.
"Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," beber Gideon dalam keterangan pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sabtu (21/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan penarikan tersebut, hingga saat ini Gideon menyatakan tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada Indofood CBP. Kejadian penarikan tersebut juga dipastikan Gideon tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.
Dari informasi yang dihimpun Indofood CBP, produk yang ditarik di Australia adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dengan keterangan kadaluwarsa 03/05/25 dan 23/12/24, kemudian Indomie Rasa Ayam Bawang dengan keterangan kadaluwarsa 28/04/25 dan 01/04/25, Indomie Rasa Soto Mie dengan keterangan kadaluwarsa 27/04/2025 dan 10/04/25, serta Indomie Mi Goreng Aceh dengan keterangan kadaluwarsa 25/12/24 dan 03/04/25.
Nah produk-produk tersebut, kata Gideon, memang cuma ditujukan untuk pasar di Indonesia saja tidak untuk diekspor. Di sisi lain, produk itu juga sudah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan komposisi produk dengan tulisan tebal.
"Berdasarkan hasil penelaahan perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," tulis Gideon.
Sementara itu, produk mi instan yang diekspor oleh perusahaan ke Australia memiliki keterangan 'Export Product' dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.
Tonton juga Video: Pernyataan BPOM soal Indomie Ayam Spesial di Taiwan yang Mengandung EtO