Menaker Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Abaikan Pelindungan Pekerja

Menaker Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Abaikan Pelindungan Pekerja

Rahmat Khairurizqi - detikFinance
Sabtu, 21 Des 2024 13:39 WIB
Kemnaker
Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/buruh, terutama bagi pekerja yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli, dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pekerja di sektor padat karya, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," tegas Yassierli.

Menurut Yassierli , kebijakan ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.

Lihat Video Menaker soal PPN Naik Jadi 12%: Dipastikan Tak Memberatkan Pekerja

[Gambas:Video 20detik]






(prf/ega)

Hide Ads