Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 21 Des 2024 15:47 WIB
Ilustrasi transaksi digital menggunakan QRIS BRI. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta -

Transaksi menggunakan QRIS makin marak. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun memberikan penjelasan. Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Nah atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

ADVERTISEMENT

DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000.

Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Simak Video: PPN Bakal Naik Jadi 12% Bikin Resah

[Gambas:Video 20detik]

(hal/hns)

Hide Ads