14 Kado Insentif buat Masyarakat Terdampak PPN 12%

14 Kado Insentif buat Masyarakat Terdampak PPN 12%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 21 Des 2024 20:02 WIB
Daftar Barang & Jasa Dianggap Mewah Kena PPN 12%
Ilustrasi.Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Jakarta -

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tahun depan. Pemerintah menyiapkan 14 insentif ekonom kepada masyarakat yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

Dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024), DJP mengklaim kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

"Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp 75,29 triliun," tulis DJP dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, 14 insentif yang disiapkan buat masyarakat adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
2. PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun.
3. Diskon 50% untuk tagihan listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 2.200VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama di tahun 2025.
4. Diskon PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rpn2 miliar pertama (diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025, dan 50% untuk bulan Juli-Desember 2025).
5. Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.
6. Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025.
7. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.
8. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.
9. Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
10. Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK.
11. Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.
12. Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% pada periode Januari - Juni 2025 dan diskon 50% pada periode Juli - Desember 2025.
13. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif, termasuk PPN DTP 10% untuk KBLBB, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0% untuk KBLBB CBU.
14. Kendaraan bermotor hybrid diberikan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3%.

(hal/hns)

Hide Ads