BPK Gandeng Kantor Akuntan Publik 2008

BPK Gandeng Kantor Akuntan Publik 2008

- detikFinance
Kamis, 19 Apr 2007 14:22 WIB
Jakarta - Mulai tahun 2008 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bekerjasama dengan kantor akuntan publik (KAP) untuk memeriksa keuangan negara atau sektor publik.Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution, saat peluncuran Peraturan BPK RI nomor 1 tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara, di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/4/2007)."Akuntan yang dapat memeriksa sektor publik itu terlebih dahulu mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat atas pemahamannya akan sektor publik," ujar Anwar.Lebih lanjut Anwar menambahkan, saat ini pertanggungjawaban keuangan sektor publik di Indonesia menggunakan dua jenis standar akuntansi. Yakni standar akuntasi pemerintah untuk memeriksa lembaga pemerintah dan standar akuntansi keuangan untuk pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN dan BUMD.Anwar juga menyoroti minimnya tenaga akuntan di pemerintah daerah dan departemen teknis. Ia menyarankan agar tenaga akuntan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dialihkan saja ke departemen teknis atau pemda tersebut."Kerja mereka kan semakin berkurang, kita saranakan tenaga yang di BPKP dialihkan saja," ucap Anwar.Anwar juga meminta pemda menggunakan universitas-universitasnya untuk melatih tenaga akuntan berkualitas yang nantinya bisa dipakai oleh pemda tersebut. (hdi/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads