Pemasok Ritel Beri Rekomendasi Untuk Perpres Pasar Modern
Kamis, 19 Apr 2007 15:16 WIB
Jakarta -
Gabungan sembilan asosiasi pemasok untuk pasar ritel menyampaikan rekomendasi untuk dimasukkan dalam Perpres Pasar Modern. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman untuk ditindaklanjuti.Rekomendasi itu disampaikan oleh Ketua Umum AP3MI Susanto, dalam workshop tentang pasar modern, di Graha Mustika ratu, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/4/2007). Lima rekomendasi itu adalah:1. Dilarang menetapkan biaya yang tidak langsung berhubungan dengan penjualan produk pemasok serta menaikkan persentase biaya syarat perdagangan setiap tahun.2. Pengenaan biaya listing fee sebesar Rp 0-Rp 200 ribu3. Tidak diperkenankan melakukan pemotongan tagihan pemasok tanpa persetujuan pemasok4. Tidak diperkenankan mengembalikan barang yang sudah dibeli tanpa kesepakatan kedua belah pihak kecuali kesalahan produksi dari pemasok5. Dilarang memberlakukan denda servis level.Selain rekomendasi mengenai syarat perdagangan, asosiasi juga memberikan rekomendasi untuk aturan zonasi. "Pendirian hypermarket sampai dengan minimarket harus tidak mematikan pasar tradisional dan pewarung pemukiman yang sudah ada dengan mengatur jam buka atau tutup, mengatur jarak, harga yang wajar dan jenis dagangan harus mayoritas prdouk dalam negeri," urai Susanto.Gabungan asosiasi pemasok pasar ritel tersebut diantaranya adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Retail Modern Indonesia (AP3MI), Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesoris Indonesai (APGAI), Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Asosiasi Produsen Garam Konsumen Beryodium (Aprogakob), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmi), Gabungan Elektronika Indonesia (Gabel).
(hdi/qom)










































