Lima Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Timah Batangan
Kamis, 19 Apr 2007 17:15 WIB
Jakarta - Lima perusahaan mengantongi izin untuk ekspor timah batangan. Kelima perusahaan ini telah diakui sebagai eksportir terdaftar (ET) timah batangan dari Departemen Perdagangan.Kelima perusahaan itu adalah PT Timah Tbk, PT Bilitin Makmur Lestari, PT Yinchenindo Mining Industry, PT Koba Tin, dan CV Duta Putra Bangka."Setiap perusahaan yang dapat melakukan ekspor timah batangan adalah perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai eksportir terdaftar timah batangan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Diah Maulida dalam siaran pers, Kamis (19/4/2007). Sampai saat ini, jumlah pemohon yang masuk sebanyak 13 perusahaan. Namun baru 5 perusahaan yang baru diakui.Kelima perusahaan ini memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar timah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No4/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang ketentuan ekspor timah batangan."Para perusahaan yang sudah mengajukan permohanan tapi belum diterbitkan pengakuan ET timahnya diminta untuk melengkapi persyaratan agar pengakuan sebagai ET timah dapat segera diterbitkan oleh Depdag," katanya.
(ir/qom)











































