Harga Minyakita Makin Mahal, Nyaris 10% Lebih Tinggi dari HET

Harga Minyakita Makin Mahal, Nyaris 10% Lebih Tinggi dari HET

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 23 Des 2024 15:30 WIB
Minyakita
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mencatat harga MinyaKita di pasar naik tinggi. Dalam data yang dipaparkan KSP, Harga MinyaKita menyentuh Rp 17.200 per liter, atau selisih 9,55% dari harga Harga Eceran Tertinggi (HET) di Rp 15.700 per liter.

Deputi Bidang Perdagangan dan Pangan KSP Edy Priyono mengungkapkan melonjaknya harga MinyaKita karena ada masalah pada rantai pasoknya. Edy mengatakan adanya tambahan rantai pasok yang terjadi dari level distributor ke pengecer.

Idealnya harga MinyaKita dari produsen seharga Rp 13.500 per liter, kemudian menuju distributor 1 yang dilakukan Bulog harganya menjadi Rp 14.000. Dari situ, Bulog menyalurkan kembali MinyaKita ke distributor berikutnya dengan harga Rp 14.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah seharusnya dari distributor kedua, MinyaKita bisa dipasarkan langsung ke pengecer dan kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 15.700 sesuai HET. Namun kenyataannya di antara distributor dua dan juga pengecer terdapat tambahan rantai pasok.

"Nah hasil dari verifikasi lapangan kami di Jabar dan Jateng. Dari produsen ke distributor itu nggak ada masalah, nah yang jadi masalah itu dari distributor ke pengecer. Ternyata sangat sedikit pengecer yang dapat barang dan langsung ambil ke distributor dua, di tengah itu ada grosir dan sales yang berlapis-lapis," papar Edy dalam rapat pengendalian inflasi, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan ada tenaga penjualan MinyaKita di pasar yang mengalami peningkatan. Hal ini dikhawatirkan membuat rantai pasok makin panjang dan harga makin mahal.

Pihaknya sendiri mengusulkan agar peran Bulog diperkuat di mana Bulog bisa langsung mengedarkan MinyaKita ke pengecer di pasar. Dengan demikian, rantai pasok dari distributor ke pengecer bisa dipotong.

"Kami sarankan agar Bulog ini bisa memasok langsung ke grosir bahkan ke pengecer. Kalau perlu ada surat perjanjian yang mengambil MinyaKita di Bulog tak boleh jual di atas HET,"usul Edy.

(acd/acd)

Hide Ads