Harga Barang Bakal Naik Pasca PPN 12% Berlaku? Ini Kata Ditjen Pajak

Harga Barang Bakal Naik Pasca PPN 12% Berlaku? Ini Kata Ditjen Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Des 2024 16:08 WIB
Pelanggan memindai kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat melakukan pembayaran di salah satu bengkel servis mobil di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (3/12/2024). Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Aceh Hertha Bastiawan meyatakan transaksi digital menggunakan QRIS hingga Oktober 2024 di Aceh mencapai 14,47 juta transaksi dengan nominal transaksi mencapai Rp1,75 triliun dan diharapkan terus tumbuh untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 atas transaksi via Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan sejenisnya akan dibebankan kepada merchant atau penjual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan layanan QRIS memang akan terutang PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Hanya saja yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

"Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk jasa keuangan itu MDR. Sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya, nanti merchant-nya yang bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1% atau 0,2% dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider . Kita bayar ya sama-sama aja," kata Dwi dalam media briefing di kantornya, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, DJP tidak bisa menjamin bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12% berlaku per 1 Januari 2025. Semua itu sepenuhnya tergantung dari keputusan merchant yang menentukan.

"Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pastinya konsumen yang ingin membeli barang dengan pembayaran melalui QRIS maupun tunai (cash) akan sama saja. Sebagai contoh, membeli kopi seharga Rp 25.000, atas pembelian tersebut tidak dikenakan PPN sehingga harga yang harus dibayarkan tetap Rp 25.000 baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.

Contoh lainnya, pada Januari 2025 Pablo membeli televisi seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp 600.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.600.000.

Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads